Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Bendahara Umum, yaitu:
Bendahara umum bertugas mengatur aliran kas (cash flow) di dalam organisasi. Bertanggung jawab terhadap masalah keuangan BEM, baik keuangan yang akan dan telah berjalan. Membuat laporan keuangan/transparansi dana terhadap setiap event kegiatan yang telah dilaksanakan, serta menganggarkan dana kemahasiswaan yang tertuang dalam proposal induk kemahasiswaan
Adapun program kerja departemen keuangan dan tujuannya yaitu :
1. Pengadaan Uang Kas Setiap Departemen
- Agar seluruh warga KMFP mengetahui aliran kas / dana BEM serta modal akhir yang dimiliki BEM selama kepengurusan dalam rentang waktu tertentu.
2. Transparansi Dana BEM Setiap 2 Bulan
- Mengcover dana awal kegiatan bila sewaktu-waktu dana belum turun dari pihak Dekanat.
- Untuk keperluan acara yang sewaktu-waktu diadakan oleh anggota BEM diluar proposal induk yang bertujuan untuk mempererat hubungan sesama anggota BEM
Penanggung Jawab :
Satriani Arli Pratama, Tyara Vanny, Aisyah Nur Hasanah, Yeti Kartika